HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Intellectual Property Rights)
I. PENDAHULUAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ADALAH HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.
HKI MENURUT : WIPO, HK INDONESIA, KONVENSI PARIS
WIPO
KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMER SIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERA AN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII).
HK INDONESIA
HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YG MEMILIKI NILAI EKONOMI
KONVENSI PARIS
SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI MELIPUTI PATEN, PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, NAMA DAGANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Ps. 1 Bis)
MAKNA HKI
HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYAAN YG TIMBUL ATAU LAHIR KARENA KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA
INTI HKI
HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN.
OBYEK HKI
KARYA-KARYA YANG TIMBUL ATAU LAHIR KARENA KEMAMPUAN DAYA PIKIR INTELEKTUAL MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KEPADA UMUM.
RUANG LINGKUP HKI
- HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
- HAK KEKAYAAN INDUSTRI.
HAK KEKAYAAN INDUSTRI
- PEMULIAAN VARITAS TANAMAN
- PATEN
- MEREK
- DESAIN INDUSTRI
- DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TER PADU
- RAHASIA DAGANG
- PENANGGULANGAN PRAKTIK PERSAINGAN CURANG
TUJUAN PERLINDUNGAN HKI
- MEMBERI KEJELASAN HUKUM
- MENGENAI HUBUNGAN ANTARA
- KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN
- PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU
- PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK
- KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT
SISTEM PERLINDUNGAN HKI
- SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVAT.
- DENGANN DEMIKIAN SESEORANG BEBAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HKI.
- KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESIKAN KPD UMUM.
OBYEKTIF PERLINDUNGAN HKI
- PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI
- MEREK =>KARYA-KARYA YANG BERUPA TANDA YANG DIBUAT UNTUK MEMBEDAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DENGAN LAIN.
- DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UNTUK MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN.
OBYEK
- HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA.
- RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS.
II. TEMPAT PENGATURAN
UNDANG-UNDANG :
- UU No. 29 Tahun 2000 Ttg PEMULIAAN VARITAS TANAMAN
- UU No. 30 Tahun 2000 Ttg RAHASIA DAGANG
- UU No. 31 Tahun 2000 Ttg DESAIN INDUSTRI
- UU No. 32 Tahun 2000 Ttg DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- UU No. 14 Tahun 2001 Ttg PATEN
- UU No. 20 Tahun 2016 Ttg MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS
- UU No. 19 Tahun 2002 Ttg HAK CIPTA
KEPUTUSAN PRESIDEN
- KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION
- for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLISHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION.
- KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERATION TREATY and Regulation under PCT.
- KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW TREATY.
- KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PROTECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS.
- KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY.
III. HKI TIMBUL/LAHIR
MENGINGAT :
HAK YG TIMBUL /LAHIR KARENA KE MAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN BHW YG MENCIPTA KAN BOLEH MENGUSAI UTK TUJUAN YANG MENGUNTUNGKAN, MAKA PENEMU/PENCIPTA PASTI BERKEPENTINGAN THD HASIL KARYA INTELEKTUALNYA.
No comments:
Post a Comment